Jaringan Narkoba Lintas Pulau Sembunyikan Sabu Seberat 3,2 Kg di Dalam Perut Ikan Bandeng

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA : Barang bukti sabu sabu dalam perut ikan bandeng diperlihatkan polisi dalam jumpa pers di Mapolres Tarakan, Sabtu (10/5/2025).

TRIBUNJOGJA.COM, TARAKAN – Para pengedar melakukan berbagai cara untuk menyelundupkan narkoba ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Mereka memasukan narkoba ke benda-benda yang sebelumnya tidak pernah terfikirkan oleh aparat keamanan supaya bisa lolos dan sampai tujuan.

Seperti yang dilakukan oleh jaringan pengedar narkoba lintas pulau yang berhasil dibongkar oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara ini.

Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba seberat 3,2 kilogram yang disembunyikan di dalam perut ikan bandeng.

Jaringan lintas pulau ini sebelumnya sudah berhasil mengirimkan sabu sebanyak dua kali.

Namun di percobaan yang ketiga, upayanya tercium polisi hingga akhirnya berhasil digagalkan.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik mengungkapkan bahwa pelaku memodifikasi sistem pengiriman dengan menyamarkannya sebagai produk legal.

Bahkan, mereka menggunakan jasa pengiriman legal, yaitu kapal laut.

“Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,2 kg didapatkan di dalam perut ikan yang sudah dikemas rapi dalam boks ikan. Barang tersebut akan dikirimkan ke luar daerah menggunakan kapal laut KM Bukit Siguntang tujuan Pare Pare,” ujarnya dalam jumpa pers, Sabtu (10/5/2025) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Puluhan Pelaku Premanisme dan Perjudian Diamankan Polisi Selama Ops Pekat Progo 2025

Kronologi Pengungkapan

Kapolres mengungkapkan, terbongkarnya jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari buruh pelabuhan yang mengaku memperoleh orderan untuk mengangkat dua boks ikan bandeng dari seseorang yang tak dikenal ke KM Bukit Siguntang.

Saat itu KM Bukit Siguntang dijadwalkan akan berangkat ke Pare-Pare dari Pelabuhan Malundung, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur pada Rabu (30/4/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Boks berisi ikan bandeng ini rencananya akan dikirim ke Kota Pinrang, Sulawesi Selatan.

“Buruh curiga karena dua boks yang katanya berisi ikan bandeng terasa ringan dan tidak dingin. Boks tersebut dibungkus karung, tertulis nama, nomor HP, dan alamat tujuan ke Kota Pinrang, Sulawesi Selatan,” tutur Erwin.

Menerima laporan tersebut, polisi segera bergerak ke Pelabuhan Malundung untuk memastikan isi dari boks ikan titipan tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini