Zaenudin mengaku proses penyidikan kasus dokumen palsu Zaenal Mustofa sempat terhenti karena ia maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.
Hal itu menyusul adanya instruksi dari Kapolri untuk menunda pemeriksaan terhadap calon-calon yang maju di Pileg terlebih dahulu.
"Setelah diketahui dia nyaleg, kemudian kan ada instruksi dari Pak Kapolri kalau nyaleg jangan ada pemeriksaan-pemeriksaan apa-apa, khawatirnya dikira kriminalisasi. Lalu kita pending (penyelidikan)," ujar Zaenudin.
Setelah Pemilu 2024 usai, Polres Sukoharjo kembali membuka kasus dugaan dokumen palsu Zaenal Mustofa.
Proses penetapan tersangka sendiri dilalui dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Termasuk saksi ahli yang berasal dari Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).
Hasil dari penyelidikan menunjukkan, bahwa Zaenal dinilai menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar kuliah S-1 Hukum di Unsa.
Rencananya, penyidik akan memanggil Zaenal Mustafa pada Senin (28/4/2025) mendatang.
Atas tuduhan tersebut, Zaenal Mustofa terancam dikenai Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (*)
Baca tanpa iklan