Penyalahgunaan LPG Subsidi

Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Kulon Progo, Modus Pindahkan Isi Gas Subsidi

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYALAHGUNAAN LPG SUBSIDI: Polda DIY bongkar penyalahgunaan LPG subsidi yang bermarkas di Nanggulan Kulon Progo. Modusnya memindahkan isi gas subsidi ke tabung lain, Rabu (23/4/2025)
PENYALAHGUNAAN LPG SUBSIDI: Polda DIY bongkar penyalahgunaan LPG subsidi yang bermarkas di Nanggulan Kulon Progo. Modusnya memindahkan isi gas subsidi ke tabung lain, Rabu (23/4/2025)

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY meringkus tersangka penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi yang dipraktikkan di wilayah Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial JS (46), PS (48), dan EA (39). Mereka diamankan pada 15 April 2025 lalu sekitar pukul 09.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Kulon Progo.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sasaran di sebuah rumah di Desa Wijimulyo.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering tercium bau gas. Kami telusuri, kami monitor, kok ada aktivitas keluar masuk yang mencurigakan," kata Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, kepada awak media, Rabu (23/4/2025).

Seusai melakukan pemantauan, selanjutnya Polisi melakukan penangkapan para tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik penyalahgunaan LPG subsidi itu bermarkas di rumah tersangka JS.

"Di garasi rumahnya, tempatnya terbuka, pinggir jalan, jadi baunya masih tercium,” ungkapnya.

Haris menyampaikan, para tersangka tertangkap tangan sedang memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg.

Modus para tersangka yakni memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg.

Proses pemindahan gas dilakukan dengan dua metode, yakni menggunakan pemanas air (water heater) dan tekanan udara dari kompresor.

“Jadi, rangkaian alat pemindah gas terdiri dari dua unit water heater, tujuh buah tabung gas 3 kg, tiga buah tabung gas 12 kg, dua buah selang regulator, dan satu buah besi penyangga," ujar Haris.

Selain itu mereka juga menggunakan tekanan angin dari kompresor, yang dimasukkan ke tabung 3 kg agar gas berpindah ke tabung kosong, yakni tabung 5,5 kg atau 12 kg.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 49 tabung LPG 12 kg berisi, 52 tabung LPG 12 kg kosong, 31 tabung LPG 3 kg tanpa segel yang siap untuk dipindahkan, 116 tabung LPG 3 kg kosong, dan 15 tabung LPG 5,5 kg berisi tanpa segel.

Haris menuturkan rata-rata konsumen yang membeli gas dari tersangka berasal dari kalangan peternak dan pemilik kios-kios kecil.

“Memang mereka menjual dengan harga sedikit di bawah harga pasaran, selisih Rp5.000 sampai Rp10.000, dan juga diantar, supaya masyarakat tertarik,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku telah melakukan kejahatan ini sejak Januari 2024. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, setiap harinya ketiga tersangka mampu menghasilkan 30 tabung LPG 12 kg dengan mengambil isi dari sekitar 150 tabung LPG 3 kg.

Satu tabung hasil pemindahan gas tersebut kemudian dijual dengan harga Rp80.000 hingga Rp90.000 untuk LPG 5,5 kg, dan Rp188.000 hingga Rp195.000 untuk LPG 12 kg.

Sehingga keuntungan kotor dari penjualan satu tabung LPG 5,5 kg sekitar Rp30.000, sedangkan LPG 12 kg sekitar Rp70.000.

Dalam sebulan, tersangka JS yang merupakan otak dari aksi ini memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp20 juta.

“Untuk keuntungan, dari hasil pemeriksaan dan pengecekan di lapangan, yang bersangkutan (tersangka JS) memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta per bulan. Karena dua orang yang membantunya juga diberi honor,” terangnya.

Tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 6 Tahun 2023), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (hda)

Berita Terkini