"Kalau dulu dana desa masih ditransfer ke pemerintah daerah, dengan adanya undang-undang desa yang baru, dana desa itu sudah langsung ditransfer ke pemerintah desa," jelas Sakir.
Ia menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Magelang telah menerbitkan berbagai Perda, termasuk tentang tata ruang kawasan perdesaan, perhimpunan petani, pemberdayaan petani, dan UMKM.
Sakir juga berpesan agar dana desa digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat desa.
"DPRD juga memiliki fungsi pengawasan, maka kami akan ikut mengawasi penggunaan dana desa," tegasnya.
Terkait dengan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Sakir mengatakan bahwa Pemkab Magelang masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. DPRD, lanjutnya, siap mendukung melalui pembentukan regulasi daerah. (tro)