TRIBUNJOGJA.COM, SUKOHARJO - Bermodal KTP, ijazah dan kartu keluarga palsu, seorang tukang servis mesin cuci di Sukoharjo menipu seorang gadis muda.
Pelaku bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) itu mengaku sebagai seorang PNS untuk menikahi EAP (23), warga Sukoharjo, Jawa Tengah.
Akal bulus Ikhsan awalnya berjalan mulus dan berhasil menikahi EAP hingga memiliki seorang anak.
Namun sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, akal bulus Ikhsan akhirnya terungkap juga.
Kini Ikhsan menjadi pesakitan setelah dilaporkan istrinya sendiri ke Polisi.
Dikutip dari Tribun Solo, awal mula kasus penipuan ini bermula saat pelaku dan EAP saling mengenal pada 2020 silam.
Saat itu Ikhsan rutin membeli es di tempat EAP bekerja.
"Terdakwa hampir setiap hari beli dua sampai tiga kali. Dari situ kami mulai saling mengenal," ungkap EAP saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).
Di awal kenalan, pelaku mengaku bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Sarjana Teknik lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Seiring waktu berjalan, benih-benih cinta di antara keduanya pun mulai tumbuh hingga akhirnya menikah pada 17 September 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS : Perahu Nelayan Pantai Depok Terbalik Diterjang Ombak Besar, Dua Nelayan Selamat
EAP saat itu belum curiga dengan akal bulus pelaku.
"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka," kata EAP saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin (21/4/2025).
Saat hendak menikah, pelaku memalsukan KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah perguruan tinggi.
Selama mengenal terdakwa, EAP juga tak pernah diperkenalkan dengan keluarga Ikhsan
"Terdakwa mengaku sudah tidak tahu keberadaan keluarganya setelah ibunya meninggal dunia di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban," terangnya.
Bahkan menjelang rapat keluarga untuk menikah, terdakwa membatalkannya dengan alasan ada saudara yang meninggal.
"Sudah dimasakin, sudah siap. Terdakwa tiba-tiba membatalkan pertemuan keluarga dengan alasan Bude-nya meninggal dunia," paparnya.
Saat menikah pun, semua biaya ditanggung oleh pihak EAP, karena Ikhsan beralasan ATM-nya rusak.
"Dulu terdakwa berbicara lantang depan orang tua saya, maharnya apa saja ia turuti."
"Tetapi akhirnya pinjam uang ibu saya Rp11 juta untuk acara nikahnya dan maharnya," bebernya.
Kebohongan Ikhsan ini akhirnya mulai terungkap saat dia berpamitan tugas ke Semarang.
Saat itu, EAP ingin melakukan pecah Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akte sang anak.
Namun ternyata, KK yang dimiliki sang suami tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo.
Setelah itu, EAP diarahkan ke Disdukcapil Sukoharjo.
Di Sukoharjo pun nomor KK dan NIK suaminya yang mengaku warga Solo juga tidak terdaftar.
Namun, terungkap, nama suaminya sudah terdaftar dengan nomor KK dan NIK yang berbeda, dengan status menikah dan memiliki satu anak.
Setelah fakta tersebut terungkap, EAP mulai mencari tahu asal-usul suaminya.
Ia akhirnya berhasil menemukan keberadaan istri pertama terdakwa.
"Jadi, setelah semua terungkap, saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu."
"Setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ungkap EAP.
Selain itu, pekerjaan terdakwa juga terungkap. Ia bukan seorang PNS, melainkan tukang servis mesin cuci.
Dari pernikahannya dengan terdakwa, EAP dikaruniai satu orang anak yang saat ini sudah berusia 2 tahun.
Sementara itu, EAP resmi batal nikah dengan Ikhsan di Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022.
Setelah putusan tersebut, EAP melaporkan Ikhsan ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022.(*)