Lima Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Ditangkap, Ini Perannya Masing-masing

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOBIL DIBAKAR : Tiga mobil polisi dirusak massa saat menangkap seorang pria pelaku penganiayaan dan kepemilikan senjata api berinsial TS di kawasan Harjamukti, Depok.

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Satu persatu pelaku pembakaran dan provokator pembakaran mobil aparat kepolisian saat penangkapan ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB mulai tertangkap.

Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam pembakaran tersebut.

Kelima pelaku yakni RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda sejak Sabtu (19/4/2025) hingga Senin (21/4/2025) hari ini.

Polisi sendiri masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan lima pelaku pembakaran mobil di Depok tersebut.

Pengusutan kasus pembakaran itu menurutnya masih terus dilakukan oleh aparat dan tidak hanya berhenti di lima pelaku yang sudah diamankan tersebut.

 "Lima pelaku ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Dalam kasus pembakaran mobil polisi ini, kata Ade, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya tiga lembar visum et repertum, satu kotak berisi ponsel Samsung A52, satu BPKB dan STNK Daihatsu Ayla, satu rekaman video amatir, serta sejumlah batu yang digunakan untuk melempari korban dan kendaraan petugas.

Selain itu, barang bukti lain yang disita adalah satu ponsel Oppo milik RS, satu ponsel Vivo milik GR, dan satu korek gas milik GR.

Ade mengungkapkan masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri dalam kasus ini.

RS berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang membawa tersangka TS ke Polres Metro Depok dan juga memukul Aipda A.

 Sementara itu, GR alias AR berperan dalam pembakaran mobil Xenia warna silver milik petugas.

"ASR berperan melawan petugas Aiptu A dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal," ungkap Ade Ary.

LA menghasut warga dan anggota ormas lainnya untuk membakar mobil polisi dengan teriakan, "Bakar! Bakar! Bakar!".

LS juga turut serta merusak mobil Polres Metro Depok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, Ade Ary mengungkapkan, TS adalah orang yang pertama kali menyuruh membakar mobil petugas melalui video call dengan DPO RS, DPO THS dan disaksikan oleh OE alias AR.

Meski demikian, polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap TS.

Polda Metro Jaya kini masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi penyerangan terhadap anggota polisi.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Detik-detik Polisi Diserang Warga Saat Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Kepemilikan Senpi di Depok

Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, insiden ini berawal ketika 14 personel polisi tiba di kediaman pelaku menggunakan empat kendaraan roda empat pada pukul 01.30 WIB.

 Penjemputan dilakukan setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.

“Jadi, kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru," kata Bambang.

 Saat bertemu tersangka, petugas langsung menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun, tersangka melawan dan menimbulkan kegaduhan.

"Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar, dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya," ujarnya.

Keributan ini menarik perhatian warga yang kemudian menyerang petugas.

"Peristiwa itu diketahui oleh lingkungan sekitarnya. Lingkungan sekitar yang mengetahui melakukan penyerangan terhadap personel kami," jelas Bambang.

Petugas kemudian membawa pelaku ke mobil polisi yang tidak jauh dari lokasi.

Namun, saat hendak bergegas ke Markas Polres Metro Depok, kendaraan tersebut dikejar warga.

Mobil yang membawa pelaku berhasil tiba di kantor kepolisian sekitar pukul 02.00 WIB meskipun sempat terhalang portal lingkungan tempat tinggal pelaku.

Tiga kendaraan lainnya yang tertinggal dikejar dan dirusak oleh massa, termasuk satu unit yang dibakar dan satu kendaraan lainnya dibalik di tengah jalan.

Dalam peristiwa ini, tidak ada anggota kepolisian yang terluka.

"Kalau dari personel kami luka terbuka enggak ada. Alhamdulillah, antara enggak ada atau belum pada merasakan sakit gitu, masih berusaha mengatasi situasi," tutup Bambang. (*)

 

Berita Terkini