UGM Tangani 12 Korban Kekerasan Seksual, Menteri PPPA Apresiasi Langkah Tegas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Erlina Hidayati Sumardi.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Universitas Gadjah Mada (UGM) dinilai telah menangani kasus kekerasan seksual secara tepat dan adil terhadap belasan mahasiswi yang menjadi korban. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Erlina Hidayati Sumardi, menyatakan bahwa proses penanganan sudah sesuai prinsip perlindungan korban.

“Sudah ditangani dengan baik oleh pihak UGM. Jumlah korban sebanyak 12 orang dan satu saksi, semuanya telah ditangani secara internal. Dari 2023 hingga 2024, total korban berjumlah 12 orang,” ujar Erlina, Minggu (20/4/2025).

Ia menyebut para korban memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum karena merasa telah mendapatkan keadilan melalui sanksi administratif yang dijatuhkan oleh pihak kampus.

“Para korban sebagian besar mahasiswi yang tidak ingin kuliahnya terganggu. UGM sudah menyampaikan bahwa jika mereka ingin menempuh jalur hukum, kampus siap mendampingi. Namun, setelah dijelaskan tahapan hukum dan dilakukan diskusi bersama, para korban memutuskan tidak melanjutkan karena merasa cukup dengan sanksi yang diberikan UGM,” jelasnya.

Sanksi terhadap pelaku dinilai adil, dan pendampingan psikologis juga telah diberikan kepada korban.

Erlina menegaskan bahwa UGM tidak menutup-nutupi kasus ini dan tetap menghargai keputusan serta kenyamanan korban.

“UGM sangat menghargai keputusan para korban. Mereka paham korban ingin hidupnya kembali tenang dan fokus menyelesaikan pendidikan, dan itu terus didampingi pihak kampus,” imbuh Erlina.

UGM juga disebut tengah menyusun kebijakan baru dalam bentuk buku saku tentang pencegahan kekerasan di lingkungan kampus. 

Buku ini akan dibagikan kepada seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Sejumlah regulasi juga telah diterapkan, seperti larangan kegiatan akademik di rumah pribadi, yang selama ini dinilai menjadi salah satu modus terjadinya pelanggaran.

"Aturan lain sudah ada, misalnya proses akademi tidak boleh dilakukan di rumah dan sebagainya. Modusnya kebanyakan bisa dikatakan begitu modusnya bimbingan dilakukan dikediamannya. Pada prinsipnya para korban juga tidak ingin dikorek identitasnya. Kami pun juga tidak diberikan identitas mereka. Artinya pihak UGM melindungi dan kami menghargai para korban," ujarnya.

Apresiasi dari Pemerintah Pusat

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengapresiasi langkah cepat UGM dalam menangani kasus ini.

Apresiasi disampaikan saat bersilaturahmi dengan Rektor UGM Ova Emilia di Kampus UGM, Sabtu (19/4/2025).

“Apresiasi kepada rektor dan civitas akademika UGM yang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian pelaku dari jabatan dosen dan telah melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk proses penjatuhan sanksi disiplin sebagai ASN,” ujar Arifah dilansir dari laman KemenPPPA RI.

Halaman
12

Berita Terkini