Banyak Sampah Liar dari Luar Daerah Masuk Kota Yogyakarta, Posko Pengawasan Dipertahankan

Penulis: Azka Ramadhan
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEPO SAMPAH: Warga melintasi depo sampah di kawasan Pengok, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogya, yang sudah bersih dari tumpukan limbah, Selasa (15/4/2025).

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta memastikan tetap mempertahankan posko pengawasan di titik-titik rawan pembuangan sampah liar.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan, keberadaan posko yang dikawal Satpol PP dan Linmas itu terbukti mampu menjadi solusi.

"Posko akan kami pertahankan selama 100 hari kerja ini, untuk membiasakan, karena mengatur manusia itu tidak mudah," ujarnya, Jumat (18/4/2025).

Mantan Bupati Kulon Progo itu mengungkapkan, selaras pencermatannya, pelaku pembuangan sampah liar bukan sebatas warga Kota Yogya saja.

Terutama di kawasan-kawasan perbatasan, lanjutnya, banyak penduduk luar daerah yang melintas sambil menaruh sembarangan limbahnya.

"Satpol PP sudah kami minta untuk melakukan penjagaan. Terutama di wilayah perbatasan Bantul, di sekitaran ringroad itu," cetusnya.

"Kalau ada orang yang nekat buang, ya kita tangkap. Banyak orang luar kok itu yang membuang. Mereka lewat terus membuang di situ," urai Hasto.

Baca juga: Indeks Pembangunan Manusia Kota Yogya Tertinggi Nasional, Hasto Wardoyo Ungkap Tantangan ke Depan

Meski demikian, ia menegaskan, Pemkot Yogyakarta belum terpikir untuk kembali melakukan penindakan secara yustisi terhadap pelanggar.

Alih-alih menyeretnya ke meja hijau guna melakoni sidang tindak pidana ringan (tipiring), pelanggar sebatas diberikan pembinaan saja.

"Penindakan yustisi itu nomor ke sekian, sepanjang kita masih bisa musyawarah mufakat, kita tidak kehabisan akal kok," terangnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat, berujar, sebanyak 25 posko pengawasan telah disiagakan untuk mengantisipasi potensi pembuangan sampah liar.

Deretan posko tersebut, diperkuat oleh 125 personel Satpol PP dan Linmas yang bertugas 24 jam penuh, dengan dibagi ke dalam tiga shift.

Dijelaskan, pada awalnya, posko hanya disiagakannya di 15 titik yang dianggap paling rawan kasus pembuangan sampah liar.

Akan tetapi, berjalannya waktu, jumlah posko terus bertambah, seiring pergeseran lokasi pembuangan liar di titik yang tidak diawasi petugas.

"Posko berkembang, dari awal jumlahnya 15, kemudian jadi 22 dan sekarang 25. Jadi, perkembangan jumlah posko ini untuk mengantisipasi titik pembuangan sampah baru," tandasnya.

Halaman
12

Berita Terkini