Ia mengingatkan, pengalaman panjang dalam menangani antraks seharusnya menjadi pelajaran kolektif.
“Jangan ulangi kesalahan yang sama. Hewan yang sakit atau mati harus segera dilaporkan, dikarantina, dan ditangani dengan protokol yang tepat,” ujar Beny.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Syam Arjayanti, menjelaskan bahwa total 26 kasus antraks ditemukan di dua wilayah: 11 kasus di Kapanewon Rongkop dan 15 kasus di Kapanewon Girisubo. Kasus pertama teridentifikasi dari ternak yang mati dengan gejala antraks, tetapi tidak segera dikubur dan justru dagingnya diberikan kepada tetangga.
“Dari situ kasus menyebar. Karena itu kami langsung lakukan edukasi, disinfeksi kandang dan lingkungan, serta pengobatan profilaksis berupa pemberian antibiotik dan vitamin,” kata Syam.
Zona merah saat ini meliputi Kalurahan Bohol dan Kalurahan Tileng.
Syam menambahkan, vaksinasi ternak dilakukan di lokasi-lokasi terpapar serta daerah yang pernah melaporkan kasus serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
“Tujuannya agar hewan-hewan ternak memiliki kekebalan optimal saat puncak pergerakan hewan kurban nanti,” ucapnya.
Sebagai upaya pencegahan, Dinas Pertanian juga menerapkan pelarangan lalu lintas ternak keluar-masuk dari dan ke zona merah. Pembatasan ini berlaku di Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, serta Kalurahan Tileng, Kapanewon Girisubo.