JCW Ingatkan Ada Sanksi bagi ASN yang Bolos Kerja Seusai Libur Lebaran 2025

Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan umumnya agenda masuk kerja pertama usai libur Lebaran adalah Halal bi Halal bersama pimpinan kepala daerah. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
SYAWALAN - Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan (kanan) dan Ambar Purwoko (tengah) bersalaman dengan para pegawai sebagai momen Syawalan, Selasa (08/04/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan kantor provinsi DIY maupun Kabupaten/Kota untuk tidak bolos pada hari kerja pertama setelah libur Lebaran 2025. 

Pasalnya Selasa 8 April 2025 para abdi negara sudah mulai bekerja kembali seperti biasa. 

Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan umumnya agenda masuk kerja pertama usai libur Lebaran adalah Halal bi Halal bersama pimpinan kepala daerah. 

"Diharapkan, loket pelayanan tidak kosong. Acara halal bi halal dapat dilakukan secara bergantian agar pelayanan publik tidak terganggu," ujarnya, Selasa (8/4/2025)

Dia mengatakan apabila ada ASN yang bolos pada hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran, tentunya harus ada sanksi.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Sebagaimana ditetapkan pada Pasal 2 hingga Pasal 5 apabila ASN tidak menaati peraturan tersebut, maka ASN dijatuhi hukuman disiplin, dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. 

"Karena bolos kerja merupakan pelanggaran disiplin meskipun bukan merupakan korupsi secara langsung. Namun, perilaku bolos kerja dapat menjadi bibit korupsi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved