Terkait tabrakan kereta Turangga vs Panther, manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang atas keterlambatan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap masyarakat lebih disiplin serta berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api," ujar Feni.
Feni mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan kereta api dapat membahayakan banyak pihak.
Menurut UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
"Kami kembali mengimbau masyarakat untuk fokus, disiplin, dan mematuhi rambu-rambu yang ada," pesan Feni.
"Kami kembali mengimbau masyarakat untuk fokus, disiplin, dan mematuhi rambu-rambu yang ada," tambah Feni. (Kompas.com/Bayu Apriliano, Gloria Setyvani Putri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan di Pelintasan Kereta Api Purworejo: Mobil Terseret 50 Meter, Kereta Turangga Rusak".