Satpol PP Kulon Progo Tetapkan 3 Tersangka Peredaran Mihol Ilegal dari Hasil Operasi Selama Ramadan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MINUMAN BERALKOHOL - Jumpa pers Satpol PP Kulon Progo terkait hasil operasi penindakan minuman beralkohol (mihol) selama Ramadan, Rabu (26/03/2025).

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kulon Progo menetapkan sebanyak 3 tersangka dari kasus peredaran minuman beralkohol (mihol) tanpa izin alias ilegal.

Para pelakunya didapatkan dari hasil operasi mihol selama masa puasa Ramadan 1446 Hijriah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kulon Progo, Budi Harsono menyampaikan 3 tersangka tersebut adalah IP (perempuan), DR (laki-laki), dan AL (laki-laki).

"Ketiganya dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 11 Tahun 2008," jelas Budi dalam jumpa pers di Kantor Satpol-PP Kulon Progo, Rabu (26/03/2025).

Adapun IP diketahui membuka outlet penjualan mihol di Kapanewon Pengasih.

Sedangkan DR menjual mihol dengan modus tempat hiburan karaoke di Kapanewon Wates, dan DR membuka outlet mihol di Kapanewon Nanggulan.

Menurut Budi, 3 tempat tersebut menjadi sasaran penindakan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Sebab mereka merasa terganggu dengan keberadaan tempat-tempat tersebut.

"Kami turut mengamankan ratusan mihol dari 3 tempat tersebut, yaitu 77 botol di Pengasih, 22 botol di Wates, dan 164 botol di Nanggulan," ujarnya.

Baca juga: Volume Pengiriman Paket di Kantor Pos Wates Kulon Progo Naik 20 Persen Menjelang Lebaran

Budi mengatakan ratusan mihol di Nanggulan jadi jumlah terbanyak yang pernah diamankan Satpol-PP Kulon Progo.

Seluruh mihol tersebut terdiri dari berbagai merek dengan kadar alkohol golongan A sampai C.

Seluruh mihol tersebut diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Wates sebagai barang bukti.

Sedangkan proses hukum terhadap 3 tersangka masih terus berjalan, di mana mereka tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.

"Ketiganya terancam hukuman kurungan maksimal selama 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta," kata Budi.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Satpol PP Kulon Progo, Rochmat Budianto mengatakan IP merupakan pemain baru di peredaran mihol ilegal.

Halaman
12

Berita Terkini