Lebaran 2025

Aturan Takbir Keliling di Bantul Maksimal Sampai Pukul 23.00 WIB, Ini Penjelasan Kapolres

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATURAN TAKBIR: Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari mengingatkan masyarakat bahwa aturan takbir keliling di Bantul sampai pukul 23.00 WIB.

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan takbir keliling sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bantul tentang pelaksanaan takbir keliling Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

"Dalam SE Bupati Bantul itu ada batasan (pelaksanaan takbir keliling yakni maksimal sampai) pukul 23.00 WIB. Kemudian, untuk desibel alat pengeras suara juga ada batasannya," katanya saat dijumpai di sela-sela tugasnya, Rabu (26/3/2025).

Disampaikannya, pengeras suara takbir harus dalam batasan yang wajar, agar tidak mengganggu ketentraman masyarakat dan mengakibatkan kerusakan kaca maupun atap rumah atau sejenisnya.

"Iya kalau untuk malam takbiran, kita juga berdasarkan SE Bupati Bantul bahwa ada pembatasan untuk peserta takbiran. Termasuk salah satunya rute yang dilewati, nanti kita atur," papar dia.

Pihaknya mencatat, sejak saat ini, sudah ada beberapa surat izin keramaian ataupun pemberitahuan menggelar acara takbir keliling yang masuk ke Polres Bantul. Nantinya, surat tersebut akan dilakukan tindak lanjut.

"Jadi, nanti dalam satu atau dua hari ke depan, (masing-masing pengurus kegiatan yang meminta izin ke Polres Bantul) akan kami kumpulkan di Polres Bantul untuk kami arahkan lebih lanjut. Harapannya supaya tidak terjadi gesekan, maupun apapun itu yang mengganggu khidmatnya malam takbiran Idulfitri," ujarnya.

AKBP Novita juga mengimbau kepada seluruh peserta takbir keliling yang terdiri atas peserta lomba takbir keliling maupun peserta non lomba takbir keliling, agar tidak melakukan hal-hal yang mengganggu ketentraman warga lain. 

"Tapi, sejauh ini kita belum tahu (geliat dari masyarakat), karena kita masih ngumpulin surat pemberitahuan maupun meminta izin pelaksana malam takbkiran. Tentunya kami juga dari Polres Bantul turut aktif menjemput atau mencari tahu siapa yang akan melaksanakan takbiran untuk disosialisasikan (aturan pelaksanaan takbir keliling)," tuturnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bantul, Jati Bayubroto, berujar, pelaksanaan takbir keliling tidak boleh dilakukan keluar dari masing-masing kapanewon. Pasalnya, beberapa waktu lalu, takbir keliling kerap dilakukan secara tidak teratur dan ada yang melintasi jalur yang semestinya tidak dilalui.

"Lalu, untuk lomba takbir, rutenya tetap di dalam satu kapanewon dengan pemberitahuan ke Polsek setempat dengan waktu pemberitahuan minimal tiga hari sebelum pelaksanaan," ucap dia.

Jati turut menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan yang ada, untuk Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Bantul tidak boleh menjadi jalur takbir keliling. Jalur tersebut harus steril demi kelancaran dan keamanan arus lalu lintas.

"Dan dalam pelaksaan takbir keliling, tidak boleh mengganggu kentraman masyarakat, tidak boleh bawa senjata tajam, tidak boleh bawa minuman keras, tidak boleh bawa petasan, dan tidak boleh bawa barang-barang terlarang," pesan Jati.(nei)

 

Berita Terkini