Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Pemilik outlet juga dinilai melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengendalian Mihol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulon Progo, Alif Romdhoni menyebut peredaran mihol tetap masif selama Ramadan ini.
Pihaknya pun menggencarkan penindakan terhadap aktivitas tersebut.
"Tentunya kami melakukan berbagai upaya bersifat yustisi maupun non yustisi terhadap peredaran mihol," ujar Alif belum lama ini.(*)