TRIBUNJOGJA.COM - Siapa saja yang dibebankan untuk mengqadha puasa dan membayar fidyah puasa?
Menurut KBBI fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seseorang (biasanya dengan bahan makanan pokok seperti beras dan sebagainya) karena meninggalkan salat (atau puasa) yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua, dan sebagainya
Sedangkan qadha puasa adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang yang meninggalkan ibadah puasa wajib atau puasa Ramadan karena suatu alasan.
Lantas, siapa saja orang-orang yang termasuk dibebankan fidyah dan qadha puasa?
Dilansir dari laman Rumaysho.Com, berikut ini golongan orang yang harus membayar fidyah dan qadha puasa.
Imam Nawawi Al-Bantani R.A. dalam kitab Safinah An-Naja menjelaskan bahwa terdapat beberapa keadaan dan kewajiban seseorang dalam mengganti puasa.
Hal ini dijelaskan dalam kutipan berikut ini.
وَأقْسَامُ الإفْطَارِ أرْبَعَةٌ أيْضاً:
أوَّلُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ، وَهُوَ اثْنَانِ –الأوَّلُ- الإفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ –وَالثَّانِيْ- الإفْطَارُ مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءٍ مَعَ إمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ.
وَثَانِيْهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ، وَهُوَ يَكْثُرُ؛ كَمُغْمَى عَلَيْهِ.
وَثَالِثُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ، وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ.
وَرَابِعُهَا: لاَ وَلاَ، وَهُوَ الْمَجْنُوْنُ الَّذِيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ
Dari kutipan diatas dapat dijelaskan bahwa konsekuensi dari meninggalkan puasa terbagi menjadi 4, yakni sebagai berikut.
- Wajib Qadha dan Membayar Fidyah
- Bagi orang yang tidak puasa karena khawatir terhadap orang lain
- Bagi orang yang tidak puasa dan mengakhirkan qadha’ puasanya hingga datang Ramadan di tahun yang selanjutnya padahal dirinya mampu untuk berpuasa.
- Wajib qadha tapi Tidak Membayar Fidyah
Bagi orang yang tidak puasa karena suatu kondisi tertentu, seperti pingsan.
- Tidak Qadha tapi Wajib Fidyah
Bagi orang tua renta yang sudah tidak kuat untuk berpuasa
- Tidak Qadha dan Tidak Fidyah