"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," ujarnya.
Sementara itu Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan perkara gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum selesai.
Apalagi, kata Ronny, substansi permohonan mereka tidak ditolak.
"Pertama-tama yang perlu diklarifikasi adalah, putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami," ujar Ronny dalam keterangannya.
"Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai," dia menegaskan.
Dia beranggapan hakim menolak permohonan secara administratif karena adanya penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan suap dan obstruction of justice.
Namun, ia menilai hal tersebut seharusnya tidak menjadi masalah.
"Karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut," ujarnya.
Ronny juga menyoroti ihwal pertimbangan hakim dalam putusan ini belum mengacu pada pokok perkara.
Yaitu keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto.
Oleh karena itu, tim hukum PDIP sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan baru.
"Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," katanya. (*)