TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sabu seberat 10 kilogram lebih berhasil disita oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY dari empat pelaku penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan ini menjadi yang terbesar diawal tahun 2025 mengingat barang bukti yang diamankan jumlahnya sangat besar.
Wadir Resnarkoba, Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari transaksi narkotika di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Satu tersangka laki-laki berinisial FR (28) berhasil diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda DIY.
"Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda DIY menangkap FR dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,45 gram," kata Fajarini, kepada awak media di Mapolda DIY, Kamis (30/1/2025).
Setelah diinterogasi, FR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang bernama HW (29).
"FR mengaku dapat dari HW lalu tim melakukan penyelidikan dan penangkapan di Banguntapan," ujarnya.
HW dan FR berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Mereka sudah tinggal setahun di Yogyakarta.
"Mereka berprofesi sebagai pengamen," jelas Fajarini.
Baca juga: Delapan Pegawai ATR/BPN Disanksi Buntut dari Penerbitan Sertifikat di Perairan Tangerang
Pada saat dilakukan penggeledahan kamar kos HW, Polisi menekuman barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,59 gram.
HW, mengaku dapat sabu dari temannya yang berinisi TH (46). Mereka bertemu langsung ketika keduanya berada di Sidoarjo.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap TH.
Pada Senin 13 Januari 2025, tersangka TH berhasil ditangkap di depan minimarket kawasan Sidoarjo.
Dari tangan TH ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 34,52 gram.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap TH, ia mengaku masih menyimpan sabu di kamarnya.