Namun, klaim ini tidak terbukti, dan hubungan mereka disebut hanya sebatas teman dekat atau pacar.
RTH ditangkap pada Sabtu, 25 Januari 2025, di Kabupaten Madiun.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membuang potongan tubuh korban di beberapa lokasi, termasuk Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo.
Motif Pembunuhan
Menurut Kombes Pol Farman, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, pembunuhan diduga dipicu oleh cekcok antara korban dan pelaku.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai kasus ini kemungkinan bukan pembunuhan berencana.
"Pelaku mungkin melakukan kekerasan secara spontan yang berakibat fatal. Rencana hanya muncul saat pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan mutilasi dan membuang jasad," jelas Reza.
Ayah kandung korban, Nur, menyatakan bahwa keluarga masih terpukul atas kejadian ini. Ia mengaku setahun belakangan tidak bertemu dengan suami siri anaknya, yang ternyata memiliki keluarga sah.
Hendi Suprapto, ayah tiri korban, mengungkapkan keinginan keluarga untuk bertemu pelaku dan mengetahui alasan di balik tindakan keji tersebut.
"Kami hanya ingin tahu apa masalahnya sehingga tega melakukan ini. Uswatun adalah anak yang baik dan selalu menyempatkan waktu untuk keluarga," ujar Hendi dengan mata berkaca-kaca.