Tribunjogja.com Bantul ----- Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul masih menunggu regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem baru.
Sekadar informasi, pemerintah baru-baru ini mengganti istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk penerimaan tahun ajaran 2025/2026.
Tidak hanya itu saja, PPDB zonasi akan diganti dengan domisili atau dilihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah dan Ujian Nasional (UN) akan kembali diadakan.
Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi baru soal dua hal tersebut.
"Sampai saat ini belum ada regulasinya. juga belum ada informasi yang fix tentang aturan itu, Jadi kami masih menunggu juga," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Pihaknya pun berharap, agar regulasi atau aturan pasti soal PPDB dengan sistem baru tersebut segera terbit.
Tujuannya, agar Disdikpora Kabupaten Bantul bisa segera mempersiapkan diri dan menyesuaikan dengan peraturan baru itu.
Akan tetapi, Nugroho menyebut bahwa pihaknya sudah menyiapkan panita terkait sistem baru tersebut.
Kemudian, akan disampaikan ke Bupati Bantul untuk dilakukan pengesahan.
"Dan untuk antisipasi-antisipasi sudah kami lakukan. Misalnya ada hal-hal lain, maka akan kami sesuaikan," urai Nugroho.
Di sisi lain, Nugroho menyebut bahwa regulasi tersebut dimungkinkan akan turun pada awal Februari 2025.
Namun, Nugroho menyebut bahwa informasi tersebut hanya sebatas informasi awal.
"Jadi, ya harapan kami lebih cepat lebih baik. Kalau bisa Januari 2025, regulasinya turun. Karena ada penyusunan peraturan bupati yang tidak sebentar," ucap dia.
Terpisah, Roni (44), warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, mengaku, belum bisa berkomentar banyak soal program baru tersebut.
"Karena menurut saya, sampai saat ini, aturan itu belum jelas," tuturnya.