Cara menggunakan lampu hazard yang benar
Berikut kondisi dimana kita bisa menyalakan lampu hazard yang aman dan tetap tidak melanggar undang-undang :
1. Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat
atau berhenti (mogok).
2. Memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, jalan berlubang, dll.
3. Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.
4. Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui. Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan lumrah namun salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya.
“Jadikan keselamatan sebagai prioritas anda dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor” ucap Instruktur Safety Riding Astra Motor Yogyakarta Muhammad Ali Iqbal. (*)