Pada pertengahan Desember 2024, Ia merencanakan kejahatan dengan memposting lowongan tenaga kerja di sebuah media sosial.
Pelaku Satim, yang melihat postingan tersebut menanggapi dan keduanya berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp.
Satim menerima pekerjaan itu dengan meminta bayaran Rp 7 juta dan disanggupi oleh tersangka Belly.
Pembayaran dilakukan bertahap. Setelah melakukan serangkaian survey, pada tanggal 24 Desember 2024 pukul 17.00 itu, Belly menghubungi eksekutor Satim bahwa korban ada di kos alamat Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta untuk persiapan ke gereja.
Satim kemudian datang ke kos korban menyamar menggunakan jaket ojol sekira pukul 18.30 WIB.
Sesampainya, di depan pintu kos korban, pelaku langsung masuk karena pintu sedikit terbuka dan melihat korban selesai mandi.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari / Ardhike Indah / Miftahul Huda )