Kenaikan PPN 12 Persen Diyakini Tidak Menggerus Kunjungan Pariwisata ke Yogyakarta

Penulis: Azka Ramadhan
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama Badan Otorita Borobudur (BOB), Agustin Peranginangin.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 diyakini tidak akan memberi dampak negatif bagi sektor pariwisata Yogyakarta.

Direktur Utama Badan Otorita Borobudur (BOB), Agustin Peranginangin, mengatakan bahwa kenaikan PPN memang sebuah dilema yang harus dilaksanakan pemerintah, karena perintah undang-undang.

"Tapi, kami optimis, ini tidak mengurangi kunjungan (wisatawan) ke Yogyakarta. Optimis di sini kita tindaklanjuti dengan inisiatif-inisiarif dari pemerintah, apakah nanti akan ada insentif khusus ke sektor pariwisata," katanya, Senin (23/12/2024).

Pamor Yogyakarta sebagai salah satu daerah tujuan pariwisata pun disebut-sebut tidak akan pudar dan bakal tetap dibanjiri pelancong pada tahun depan.

Walaupun, Angin tidak menampik, setiap diberlakukan kenaikan pajak, terjadi fenomena nominal uang yang sama, yang nilai tukar manfaatnya berkurang. 

Baca juga: Kawasan Malioboro Jadi Pilot Project Gerakan Wisata Bersih Kemenpar RI

"Tapi, memang kami belum punya kajian soal berapa tingkat kerentanan wisatawan yang datang ke Yogya, dengan kenaikan pajak ini," cetusnya.

Berdasar informasi terakhir yang diperolehnya, tidak akan ada penundaan kenaikan PPN menjadi 12 persen, namun penerapannya yang masih terbatas di beberapa transaksi saja.

Pihaknya pun berharap, item-item yang berkaitan dengan sektor pariwisata, tidak terdampak kebijakan tersebut, supaya animo pelancong tetap terjaga.

"Harapan kami, tidak semua transaksi akan terkena, khususnya pembelian tiket (transportasi), atau yang berkaitan langsung dengan pariwisata," pungkas Angin. (*)

Berita Terkini