Sehingga keluarga mendiang mendapatkan santunan JKK total Rp188.744.700.
Santuan tersebut meliputi JKK Rp118 juta, JHT Rp7.744.700, dan JPN berkala Rp393.500 per bulan.
"Mendiang juga tercatat sebagai perangkat desa, sehingga ahli warisnya menerima jaminan uang pensiun juga sepanjang hidup ahli waris. Kemudian juga meliputi beasiswa total Rp63 juta, santunan kematian Rp96 juta, dan JHT Rp7 jutaan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sawit, Mariadi, mewakili keluarga mendiang menyampaikan terima kasih atas perhatian dan rasa belasungkawa yang dihaturkan kepada keluarga mendiang.
Mariadi mrngatakan, mendiang Sugimin sudah menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Sawit selama 20 tahun.
"Alhamdulillah selama Pak Sugimin bertugas melayani masyarakat, bisa diterima dengan baik dan tidak pernah mendapatkan keluhan atau komplain. Saya mewakili keluarga mendiang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Semoga keluarga mendiang bisa melanjutkan kehidupan yang lebih tertata lagi," harapnya. ( Tribunjogja.com )