Pilkada Kulon Progo 2024

Ketua KPU Kulon Progo Yakin Potensi Gugatan Paslon Pilkada 2024 Sangat Kecil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten oleh KPU Kulon Progo di Novotel YIA, Kapanewon Temon, pada Senin (02/11/2024).

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten pada Senin (02/12/2024). Rekapitulasi ini diikuti dengan Penetapan Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan penetapan hasil rekapitulasi ini bukan merupakan hasil final. Sebab masih ada tahap penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.

"Namun penetapannya menunggu ada atau tidaknya gugatan yang diajukan oleh tim pasangan calon (paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Budi di Novotel YIA, Kapanewon Temon.

Tim paslon diberi waktu selama 3 hari untuk mengajukan gugatan ke MK terhitung sejak hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten ditetapkan.

Gugatan bisa diajukan antara tanggal 3 sampai 5 Desember 2024.

Meski begitu, Budi meyakini bahwa potensi adanya gugatan dari paslon terkait hasil rekapitulasi suara akan sangat kecil. Apalagi saat proses rekapitulasi suara tingkat kapanewon (kecamatan) pun juga terbilang lancar.

"Potensinya sangat kecil, tapi kami tetap hormati jika paslon mengajukan gugatan, sebab itu hak mereka yang dilindungi oleh Undang-undang," ujarnya.

Baca juga: KPU Kulon Progo Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten

Menurut Budi, jika ada gugatan yang dilayangkan ke MK, maka dibutuhkan proses setidaknya selama 45 hari. Hasil putusan sengketa tersebut akan disampaikan ke KPU Kulon Progo untuk ditindaklanjuti.

Namun jika tidak ada gugatan yang diajukan, KPU Kulon Progo tetap menunggu selama 3 hari.

Sebab nantinya akan ada surat pemberitahuan resmi dari MK yang menyatakan tidak ada sengketa untuk hasil Pilkada di Kulon Progo.

"Surat dari MK akan menjadi dasar bagi kami untuk menggelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih," kata Budi.

Anggota KPU Kulon Progo, Ria Harlinawati mengatakan saksi dari paslon bisa mencocokkan dan mencermati data formulir D Hasil Kecamatan (Kapanewon) yang mereka miliki dengan yang dipaparkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Jika nantinya ada perbedaan data saat pencermatan, maka KPU Kulon Progo akan melakukan pembetulan. Prosesnya mengacu pada data rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima KPU Kulon Progo dari PPK.

"Pencocokan dan pencermatan tersebut juga bisa dilakukan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kulon Progo," jelas Ria.(alx)

Berita Terkini