TRIBUNJOGJA.COM - Beberapa dari Anda mungkin penasaran berapa gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Mengutip Kompas.com, pada Pilkada 2024 terdapat 3.045.623 anggota KPPS yang bertugas di 435.089 TPS se-Indonesia.
Anggota KPPS akan bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 2024.
KPPS terdiri dari 1 orang ketua (yang merangkap pula sebagai anggota) dan 6 orang anggota, sehingga total ada 7 orang anggota di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menariknya, anak muda juga bisa menjadi anggota KPPS karena syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah berusia 17-55 tahun dengan pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat.
Masa kerja KPPS di Pilkada 2024
KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Nantinya KPPS akan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara selesai.
Apabila ada pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, masa kerja KPPS diperpanjang. KPPS akan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang.
Tugas KPPS di Pilkada 2024
KPPS memiliki tugas dan beberapa wewenang selama Pilkada 2024 berlangsung.
Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara, seperti dikutip dari Buku Pintar KPPS yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia :
- Mengumumkan hasil penghitungan suara
- Melaksanakan tugas tambahan dari KPU
- Mematuhi peraturan yang berlaku
- Menempelkan daftar pemilih tetap
- Menyimpan keutuhan kotak suara
- Menyerahkan hasil suara kepada pihak terkait
Gaji KPPS di Pilkada 2024
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan, berikut besaran gaji KPPS di Pilkada 2024.
- Gaji Ketua KPPS : Rp 900.000
- Gaji Anggota KPPS : Rp 850.000
- Gaji Pengamanan TPS : Rp 650.000
Gaji KPPS Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan gaji KPPS Pemilu 2024.
Dalam Pemilu 2024 lalu, anggota KPPS menerima gaji sebesar Rp 1.100.000 dan ketua KPPS menerima gaji sebesar Rp 1.200.000.
Santunan Kecelakaan Kerja untuk KPPS
Dalam aturan yang telah disebutkan di atas, terdapat santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc untuk KPPS. Berikut rinciannya :
- Meninggal dunia : Rp 36.000.000 per orang
- Catat Permanen : Rp 30.800.000 per orang
- Luka Berat : Rp 16.500.000 per orang
- Luka Sedang : Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman : Rp 10.000.000 per orang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Kerja, Wewenang hingga Gaji KPPS Pilkada 2024"