TRIBUNJOGJA.COM, DUBLIN - Taoiseach Irlandia Simon Harris menegaskan negaranya akan menangkap PM Benjamin Netanyahu jika yang bersangkutan datang ke Irlandia.
Kepastian itu disampaikannya setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu pada Kamis (21/11/2024).
Dalam wawancara dengan lembaga penyiaran Pemerintah Irlandia, RTE, Haris memastikan negaranya akan menangkap Netanyahu jika datang ke Irlandia.
" “Ya, tentu saja,"katanya, Jumat (22/11/2024).
“Kami mendukung pengadilan internasional dan kami menerapkan surat perintah mereka,” tambah sosok yang bertugas sebagai Kepala Pemerintahan atau Perdana Menteri Irlandia tersebut.
Sebelumnya, ICC resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
Perintah penangkapan itu dikeluarkan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan keduanya dalam kurun waktu antara 8 Oktober 2023 dan 20 Mei 2024.
Baca juga: Prancis Kerahkan 5.500 Polisi, Bayang Bayang Kerusuhan Suporter Israel Bikin Laga Sepi Penonton
Dikatakan, ada “alasan yang masuk akal” untuk meyakini keduanya memikul “tanggung jawab pidana” karena menggunakan kelaparan sebagai metode perang dan dengan sengaja menyerang warga sipil.
Netanyahu mengecam langkah tersebut sebagai tindakan anti-Semit dan tuduhan pengadilan sebagai “tidak masuk akal dan keliru".
ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Mohammed Deif, kepala sayap militer kelompok Palestina Hamas.
Israel mengatakan bahwa Deif tewas dalam sebuah serangan udara pada Juli, tapi Hamas belum mengonfirmasi kematiannya.
Harris mengatakan kepada RTE, bahwa Irlandia juga akan mengeksekusi surat perintah terhadap Deif.
ICC sendiri belum dapat memastikan apakah dia masih hidup atau sudah meninggal.
Hubungan antara Irlandia dan Israel telah memburuk sejak Dublin mengakui negara Palestina pada Mei lalu.
Keputusan Irlandia itu sampai mendorong Israel untuk menarik pulang duta besarnya. Menteri Luar Negeri Irlandia, Micheal Martin, pada Jumat pun mengatakan, dirinya tak setuju dengan penggambaran Presiden AS Joe Biden bahwa surat perintah untuk Netanyahu dan Gallant “keterlaluan”.
Martin mengatakan kepada radio Newstalk bahwa kejahatan perang telah terjadi di Gaza. “Ini adalah hukuman kolektif terhadap rakyat. Ini adalah genosida,” katanya. (*)