Sidak TPA Piyungan, MenLH Dorong Pemerintah Daerah Tingkatkan Pengelolaan Sampah

Penulis: Hanif Suryo
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendalam di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Piyungan, Sleman, Senin (18/11/2024).

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendalam di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Piyungan, Bantul, Senin (18/11/2024). 

Dalam sidak tersebut, MenLH didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DI Yogyakarta sekaligus Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo.

Hanif menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

“Kami berada di sini untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di TPA Piyungan telah dilakukan sesuai dengan mandat undang-undang, seperti penangkapan metan dan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” ujar MenLH.

Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa penutupan sementara TPA Piyungan oleh Pemerintah Provinsi DIY adalah langkah yang diambil untuk menata ulang TPA agar lebih ramah lingkungan.

Kebijakan ini menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

“Pak Gubernur telah mengambil langkah kebijakan dengan menutup sementara TPA Piyungan untuk dilakukan penataan ulang,” kata MenLH.

Selama kunjungan, MenLH juga mengunjungi beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada di Kota Yogyakarta, satu di antaranya Depo Mandala Krida.

Hal ini menunjukkan dampak dari penutupan TPA Piyungan yang memaksa kabupaten-kabupaten terkait untuk mencari solusi pengelolaan sampah yang lebih baik.

Baca juga: Solusi Atasi Sampah di DIY, Menteri Hanif Imbau Pemerintah Daerah Perbanyak Bank Sampah

“Kami meminta kepada Pak Gubernur, Pak Bupati, dan Pak Kadis untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian efektif di lapangan, termasuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di hulu,” tegas MenLH.

MenLH menyoroti masalah sampah organik, yang berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), mencapai 60 persen dari total sampah yang ada.

"Sampah organik ini bisa menjadi komoditas yang bernilai jika dikelola dengan cerdas. Oleh karena itu, kami mendorong pengelolaan sampah yang lebih efisien di tingkat hulu," ujar Hanif.

Hanif juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, dengan mengancam penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja atau tidak sengaja melanggar ketentuan.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran dalam pengelolaan sampah,” tambahnya.

Hanif menegaskan bahwa tiga TPA yang sedang dalam penyidikan—satu milik pemerintah kabupaten dan dua milik pemerintah provinsi—akan segera ditindaklanjuti jika ditemukan bukti pelanggaran.

Halaman
12

Berita Terkini