Tempat Pembakaran Sampah Tak Berizin di Bantul Kian Bertambah, DLH Sebut Ada 80 Titik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul mencatat data tempat pembakaran sampah ilegal atau tak berizin di wilayah ini semakin bertambah. 

Sejauh ini, ada 80 tempat pembakaran sampah ilegal di Kabupaten Bantul. 

"Ya sebelum Idulfitri 2025, kami kan ada pendataan ulang tempat pembakaran sampah. Hasilnya, ada 80 tempat pembakaran sampah ilegal dari data sebelumnya yang hanya ada beberapa," kata Kepala DLH Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, Kamis (10/4/2025).

Berdasarkan data yang ada, rata-rata tempat pembakaran sampah ilegal ditemukan di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan.

Beberapa di antaranya tersebar di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan dan Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret.

"Di sekitar TPA Piyungan itu ada banyak tempat pembakaran sampah tak berizin. Kalau di kapanewon lain ya juga ada. Kayak di Kapanewon Sedayu itu pernah ada, tapi itu sudah kami bina dan terkendali," ucap Bambang.

Disampaikannya, untuk pengelola tempat pembakaran sampah ilegal yang ada, akan dilakukan pembinaan oleh DLH Bantul.

Bahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bantul untuk melakukan penindakan lebih lanjut. 

Di sisi lain, Bambang berujar, saat ini di bidang Satpol PP Bantul sedang ada perubahan peraturan daerah, sehingga ada kendala dalam regulasi.

Baca juga: Tiga Mobil dan Satu Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Samas Bantul

Dengan begitu, pihaknya bersama Satpol PP Bantul tengah berupaya melakukan penyelesaian perubahan peraturan daerah, agar nantinya para pelanggar masalah sampah dapat ditindak. 

"Karena, volume sampah yang dibakar itu juga sudah cukup banyak. Dan kondisi pembakaran sampah tak berizin itu yang diterapkan oleh mereka itu ya hanya sampah yang ada langsung dibakar pakai tungku pembakaran gitu saja," tuturnya. 

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah pada kesehatan dan lingkungan.

Maka dari itu, pihaknya mengajak seluruh elemen untuk mematuhi kebijakan yang ada, termasuk dengan pengolahan sampah dari masing-masing individu. 

"Penuntasan masalah sampah itu kan dilakukan bareng-bareng. Tidak bisa, sampah itu hanya ditangani oleh satu belah pihak saja. Dan sampah itu kan jadi tugas bersama," jelas Bambang. (*)

Berita Terkini