Operasi Pekat di Akhir Pekan, 180 Botol Miras Diamankan Polres Klaten

Penulis: Dewi Rukmini
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Polres Klaten dan polsek mengamankan ratusan botol minuman keras saat operasi penyakit masyarakat (Pekat) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat - Sabtu (15-16/11/2024).

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Polres Klaten bersama jajaran Polsek melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama dua hari berturut-turut pada Jumat - Sabtu (15-16/11/2024).

Hasilnya, jajaran Polres Klaten berhasil mengamankan sebanyak 180 botol minuman keras (miras) dari berbagai lokasi. 

Patroli berskala besar itu menyasar lokasi-lokasi rawan kenakalan remaja dan peredaran miras di Kabupaten Klaten.

Gelaran operasi razia pekat dimulai dengan kegiatan apel di masing-masing Polsek dilanjut pelaksanaan patroli ke tempat yang diduga menjadi pusat peredaran miras. 

Satuan Samapta Polres Klaten mengamankan sebanyak 46 botol miras di Jalan Lingkar Delanggu pada Jumat (15/11/2024) malam. 

Barang bukti berupa 44 botol miras jenis ciu berukuran 1,5 liter dan dua botol berukuran 500 ml tersebut ditemukan di rumah warga berinisial RY (46).

Kini, warga tersebut diamankan di Mapolres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Pada gelaran itu, Polsek Karangnongko mencatat temuan terbesar dengan 111 botol miras dari dua lokasi yakni Desa Demakijo dan Desa Jagalan.

Barang bukti terdiri atas berbagai jenis miras mulai Anggur Merah, Topi Miring, hingga Bir Singaraja itu disita dari warga berinisial MK (29) dan MW. Kedua pelaku tersebut kini dikenai tindakan pidana ringan (tipiring). 

Kemudian, jajaran Polsek Karanganom berhasil mengungkap kasus penjualan miras di Kelurahan Jeblog, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (16/11/2024).

Setidaknya ada sebanyak sembilan botol miras jenis ciu ukuran 600 ml sampai 1,5 liter diamankan dari warga berinisial GS. 

Sementara itu, personel Polsek Wonosari juga mengamankan sebanyak tujuh botol miras jenis ciu dari pelaku berinisial JY.

Lalu, Polsek Trucuk mengamankan lima botol miras dari rumah warga berinisial SDS. 

Adapun, personel Polsek Cawas berhasil mengamankan enam botol miras dari sekelompok pemuda yang sedang pesta miras. 

Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto, menjelaskan operasi pekat itu digelar untuk menekan peredaran miras demi menciptakan kondisi aman dan kondusif selama libur akhir pekan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

"Operasi itu bertujuan menekan peredaran miras yang sering menjadi penyebab kerawanan sosial, termasuk tindka kriminalitas dan kenakalan remaja," ujarnya. 

Lebih lanjut, Nyoto menyebut pihaknya akan terus mengintensifkan gelaran patroli untuk memastikan peredaran miras di Kota Bersinar dapat ditekan.

Dikatakan semua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Klaten guna menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Diharapkan lewat operasi pekat itu, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penjual miras ilegal. Sekaligus menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi warga Kabupaten Klaten.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar.

Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan bersama,” tandasnya. (drm)

Berita Terkini