Ketujuh, melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.
Terakhir, bupati/wali kota segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada gubernur paling lambat 15 hari kerja sejak instruksi gubernur ini mulai berlaku.
Instruksi gubernur ditetapkan pada Rabu (30/10//2024) dan ditandatangani langsung Sri Sultan HB X dengan tertulis tembusan menteri perdagangan RI di Jakarta. (*)