Sindikat Curanmor Spesialis Footstep Dibongkar Polda DIY, Sudah Beraksi di 32 TKP

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku sindikat curanmor saat menghadiri jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (24/10/2024)

Sasarannya kendaraan yang tidak dikunci setang dan mendorongnya dengan cara footstep. 

"Pelaku mencari atau mensurvei lokasi-lokasi kendaraan bermotor yang tidak dikunci, artinya setangnya masih bisa digerakkan," ujarnya. 

Seusai mencuri, para pelaku menjual hasil curiannya ke penadah AED dan SDP. 

Tersangka SDP untuk membeli motor tersebut dengan cara datang ke rumah tersangka AED. 

Lalu tersangka SDP menjual kepada pembeli melalui media sosial. Motor curian ini dibanderol dengan harga Rp2-3 juta per unitnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP ayat (2) ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Untuk para penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (hda)
 

Berita Terkini