Polresta Magelang Bekuk Kurir Narkoba dengan Sistem Ranjau, 2 Kilogram Ganja Diamankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang membekuk kurir narkoba jenis ganja berinisial DD (21), warga Kecamatan Srumbung, Magelang yang sering beraksi dengan sistem ranjau

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang membekuk kurir narkoba jenis ganja berinisial DD (21), warga Kecamatan Srumbung, Magelang yang sering beraksi dengan sistem ranjau.

Sistem ranjau yang dimaksud adalah dengan menaruh barang pesanan di suatu tempat dengan cara ditanam atas instruksi bandar.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti ganja seberat 2 kilogram yang sudah dikemas dalam berbagai paket kemasan, bersama barang bukti pendukung lainnya.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi persnya menyampaikan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Srumbung pada 12 Oktober 2024.

"Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tersangka DD terlibat dalam jaringan ini," ujar Mustofa pada Selasa (15/10/2024).

Tersangka DD kemudian ditangkap di kos-kosannya di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, setelah sempat melarikan diri dari rumahnya di Srumbung.

Di kos tersangka, pihak kepolisian  menemukan sejumlah barang bukti, termasuk ganja seberat 2.023 gram yang tersimpan rapi di dalam kamar kos.

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa paket ganja lainnya di wilayah Kabupaten Magelang, yang ditanam oleh tersangka di tepi jalan.

"Jadi tersangka menggunakan sistem ranjau (ditanam)," ujarnya.

Mustofa menjelaskan, DD bertugas mengambil paket ganja dari sebuah jasa pengiriman barang di Kota Semarang atas perintah seorang berinisial DY yang saat ini masih diburu polisi atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah menerima paket ganja dari DPO, tersangka DD kemudian mengemas ulang ganja tersebut dalam berbagai ukuran, mulai dari 6 gram hingga 100 gram per paket.

"Paketnya ada beberapa jenis yakni paket hemat atau Pahe seberat 6 gram, paket setengah garis dengan berat 50 gram, dan paket segaris seberat 100 gram," terangnya.

Paket-paket ganja tersebut kemudian ditanam atau ditaruh di sejumlah lokasi yang tersebar di Kabupaten Magelang, Sleman, Yogyakarta, dan Semarang atas instruksi DY.

Setiap kali berhasil menaruh paket ganja, tersangka mendapatkan upah Rp20.000 per titik.

Tersangka mengaku telah berhasil memperjualbelikan ganja seberat 1 kilogram, sementara sisa 2 kilogram ganja yang ditemukan di kosnya belum sempat diedarkan.

Halaman
12

Berita Terkini