"Kalau palang pintu kendaraan sudah tertutup, bukan berarti untuk mempercepat laju kendaraan, tetapi untuk berhenti dan menunggu palang pintu selesai turun dan kereta api lewat," pesannya.
Lalu, ketika kereta api sudah lewat dan palang pintu sudah terbuka kembali, maka kendaraan dipersilahkan untuk meneruskan perjalanan.
"Jadi, pengendara lalu lintas jangan terburu-buru ketika palang pintu kereta api sudah tertutup. Mari bersama taati aturan yang ada," tandas dia.(*)