TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sopir truk molen nomor polisi B 9240 JIQ, S (29), warga Purworejo, Jawa Tengah, yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan KA Taksaka Jurusan Gambir - Yogyakarta memberikan pernyataan atau pengakuan kepada pihak polisi.
"Pengakuan driver truk molen tidak melihat ada tanda peringatan palang," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, kepada Tribunjogja.com , Kamis (26/9/2024).
Padahal, sebelumnya, sopir truk itu dikabarkan nekat melintas palang pintu lokasi kejadian yang sudah menutup.
Di mana, kendaraan yang dikemudikan oleh S melaju dari arah utara ke selatan.
Akhirnya, penjaga palang pintu kereta api tersebut yakni CA (30), warga Kulon Progo, DI Yogyakarta, sempat meminta kepada sopir S untuk tabrak palang pintu satunya dan cepat tanggap memberi isyarat bahaya kepada masinis kereta.
"Jadi, sampai saat ini, kami belum melakukan penahanan kepada siapa pun," jelas Jeffry.
Disampaikannya, bahwa kejadian itu masih dilalukan pendalaman oleh jajaran Polres Bantul.
Bahkan, pihak sopir truk molen dan penjaga palang pintu sudah dimintai keterangan.
"Seangkan, bilamana sopir terbukti bersalah. Sopir truk bisa terancam Pasal 310 UU LLAJ yang mengakibatkan kerugian materi," papar Jeffry.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas antara kereta api dan truk terjadi di perlintasan rel kereta api, palang pintu Gubug Argosari Kalurahan Argosari, Kecamatan (Kapanewon) Sedayu, Kabupaten Bantul pada Rabu (25/9/2024) pukul 03.45 WIB.
Kecelakaan melibatkan truk molen dengan nomor polisi B 9240 JIQ dengan Kereta Api Taksaka jurusan Gambir - Yogyakarta.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Akan tetapi, terdapat kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.( Tribunjogja.com )