Rapat diikuti oleh seluruh PPS, PPK, tim dari Bawaslu hingga perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, mengatakan DPT Pilkada 2024 yang ditetapkan ini merupakan hasil dari proses panjang.
Prosesnya diawali dari tahap pemutakhiran data pemilih diikuti dengan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Sebelumnya DPS juga telah diumumkan ke masyarakat agar mendapat tanggapan dan masukan dari mereka," kata Budi.(*)