Berita Klaten Hari Ini

Tim Gabungan Satpol PP Klaten Sita 560 Batang Rokok Berpita Cukai Tak Sesuai Peruntukan

Penulis: Dewi Rukmini
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Klaten dan Bea Cukai Surakarta saat menggelar operasi gempur rokok ilegal di sebuah toko kelontong di Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (4/9/2024).

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten bersama tim gabungan menggelar operasi gempur rokok ilegal pada Rabu (4/9/2024).

Tim gabungan tersebut terdiri atas aparat TNI, Polri, petugas Bea Cukai Surakarta, Satpol PP Damkar Klaten , hingga DKUKMP Klaten , dan Bagian Perekonomian Setda Klaten . 

Tim gabungan melakukan operasi gempur rokok ilegal di sebuah toko kelontong di Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten , Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan ratusan batang rokok tanpa cukai atau ilegal. 

Kepala Bidang Penengakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten , Bambang Saptono, menjelaskan bahwa operasi tim gabungan dilaksanakan dengan tujuan untuk memberantas rokok ilegal yang saat ini sedang marak di Kabupaten Klaten . 

"Operasi gempur rokok ilegal menyasar sebuah toko di Desa Jomboran yang selama tiga hari terakhir masuk radar pantauan kami. Di sana kami mendapatkan 28 bungkus atau 560 batang rokok tidak bercukai," ungkap Bambang kepada Tribunjogja.com, Rabu (4/9/2024). 

Ratusan batang rokok ilegal itu ditemukan petugas Satpol PP Kabupaten Klaten dan Bea Cukai Surakarta di laci meja bawah etalase rokok dan di dalam tempat penyimpanan beras.

Dikatakan ratusan batang rokok itu dinyatakan ilegal karena tidak ada label harga dan pita cukainya tidak sesuai peruntukan.
 
"Sebenarnya pita cukainya itu untuk rokok kretek tapi malah digunakan di rokok filter, jadi peruntukannya (pita cukai) tidak sesuai. Sehingga semuanya disita dan diamankan di kantor Bea Cukai Surakarta untuk menjadi barang bukti," jelasnya.

Bambang menjelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan / PMK Nomor 237/2022, apabila menjual maupun menyimpan rokok tanpa cukai maka yang bersangkutan (ybs) bisa mendapatkan hukuman pidana atau sanksi administratif berupa denda. Nilai denda yang ditetapkan adalah sebesar tiga kali dari nilai cukai yang harus dibayarkan. 

"Penjual rokok ilegal atau pelanggar mendapatkan denda sebesar Rp1.253.280. Denda tersebut langsung dibayarkan ke rekening Bea Cukai, jadi tim gabungan tidak bisa menerima pembayaran denda secara cash," ujarnya. 

Lebih lanjut, Bambang menyebut pihaknya sudah menjadwalkan gelaran operasi gempur rokok ilegal setiap bulan dilaksanakan sebanyak satu sampai dua kali. 

Selain menyita rokok tanpa cukai, selama operasi pihaknya juga memberikan edukasi terkait ciri rokok ilegal kepada penjual.

Pihaknya juga rutin menggelar sejumlah sosialisasi gempur rokok ilegal bersama Diskominfo Kabupaten Klaten dan kantor Bea Cukai Surakarta.

Sosialisasi dilakukan ke beberapa toko agar tidak lagi menjual-belikan rokok ilegal. 

Halaman
12

Berita Terkini