OJK DIY Masih Terima Aduan Terkait Pinjol Ilegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

“Jika pinjol yang akan digunakan tidak sesuai dengan ciri-ciri tersebut, maka patut diduga itu pinjol illegal. Apabila sudah terjerat pinjol ilegal, langkah pertama yang penting adalah berhenti membayar pinjaman tersebut dan segera melaporkan kasusnya ke OJK dan polisi,” ujarnya.

“Hindari intimidasi atau ancaman dari penagih dengan tidak berkomunikasi lebih lanjut dan simpan bukti-bukti penyalahgunaan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga dapat diandalkan untuk memberi masukan dan pendampingan,” imbuhnya. (*)

 

Berita Terkini