Ia mengungkapkan komunikasi dengan para pengurus parpol tersebut langsung dilakukan begitu putusan MK diumumkan.
"Tapi baru sebatas komunikasi informal, belum sampai ke pembahasan resmi," ungkapnya.
Burhani memastikan hubungan 9 parpol non parlemen tetap solid.
Komunikasi dengan parpol parlemen hingga sejumlah kandidat calon pun juga terus dilakukan.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo , Budi Priyana mengatakan belum bisa berkomentar terkait putusan MK.
Sebab pihaknya harus menunggu instruksi resmi dari KPU RI.
"Kami tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya instruksi dari sana," jelas Budi.
Sampai saat ini, pihaknya masih mengacu pada aturan sebelumnya untuk pencalonan di Pilkada 2024.
Aturannya adalah ambang batas minimal 20 persen kursi di parlemen yang dimiliki parpol atau gabungan parpol.( Tribunjogja.com )