Ketua LSM Sahabat Perempuan, Putri Andani Prabasasi menjelaskan, mendorong pengungkapan kasus kekerasan terhadap perempuan melalui pemberitaan, harus dibarengi dengan upaya serius melindungi korban.
Ini untuk mencegah perempuan menjadi korban dua kali akibat kekerasan yang dialami dan pemberitaan yang menyudutkan.
Dalam beberapa kasus penanganan kekerasan seksual yang disorot media, justru menyebabkan perkara gagal ditangani secara hukum. Terbukanya identitas, menyebabkan korban mendapat tekanan dari banyak pihak.
“Identitas bisa diungkap, ketika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pastikan korban (sudah) mendapatkan perlindungan. Jika identitas diungkap saat baru pengaduan, dampaknya pada korban,” ujar Putri Andani Prabasasi. (tro)