Berita Pendidikan Hari Ini

Penggunaan Status Famili Lain Dilarang dalam PPDB Zonasi Radius Tingkat SMP di Kota Yogya

Penulis: Azka Ramadhan
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB

Yakni, jalur zonasi yang terbagi menjadi zonasi radius dan zonasi daerah, jalur afirmasi yang terbagi untuk  KMS dan disabilitas, jalur prestasi yang terbagi bibit unggul dan prestasi luar daerah, serta jalur perpindahan tugas orang tua dan kemaslahatan guru. 

"Zonasi daerah itu (kuotanya) 44 persen, zonasi radius itu 15 persen, KMS 11 persen, disabilitas 5 persen, bibit unggul 10 persen, prestasi luar daerah 10 persen, lalu perpindahan orang tua dan kemasalahatan guru 5 persen," tandasnya. ( Tribunjogja.com )

Berita Terkini