Yakni, jalur zonasi yang terbagi menjadi zonasi radius dan zonasi daerah, jalur afirmasi yang terbagi untuk KMS dan disabilitas, jalur prestasi yang terbagi bibit unggul dan prestasi luar daerah, serta jalur perpindahan tugas orang tua dan kemaslahatan guru.
"Zonasi daerah itu (kuotanya) 44 persen, zonasi radius itu 15 persen, KMS 11 persen, disabilitas 5 persen, bibit unggul 10 persen, prestasi luar daerah 10 persen, lalu perpindahan orang tua dan kemasalahatan guru 5 persen," tandasnya. ( Tribunjogja.com )