Sanksi pertama adalah teguran lisan, selanjutnya terguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penundaan pemberian izin usaha sampai THR dibayarkan.
“Nanti akan dilimpahkan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan, karena itu kan pelanggaran normatif ya, kalau tidak dibayarkan H-7 itu kan artinya terlambat. Ada denda 5 persen dari THR itu. Kami upayakan agar perusahaan bisa membayarkan THR,” imbuhnya. (maw)