Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 18 perusahaan di DIY diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.
Perusahaan-perusahaan tersebut diadukan lantaran belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga H-7 Idulfitri.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Darmawan mengatakan pihaknya membuka posko THR untuk menampung aduan pekerja yang belum menerima THR.
Hingga Rabu (03/04/2024), ia mencatat ada 18 perusahaan yang diadukan oleh 93 pekerja.
Baca juga: Persiapan PPDB 2024, Disdikpora Bantul: Kuota Masih Sama dengan Tahun Lalu
Perusahaan tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di DIY.
Sebanyak 5 perusahaan yang diadukan berada di Kota Yogyakarta, 7 perusahaan di Kabupaten Sleman, 3 perusahaan di Kabupaten Bantul, 2 perusahaan di Kulon Progo, dan 1 perusahaan di Gunungkidul.
“Sampai siang ini yang diadukan ada 18 perusahaan, namun ada 4 perusahaan yang dapat diselesaikan, sehingga tinggal 14 perusahaan. Perusahaan yang diadukan macam-macam, ada yang outsourcing, manufaktur, produksi, furnitur, layanan kesehatan, rumah makan, production house, peternakan, jasa konveksi,” katanya, Rabu (03/04/2024).
Pihaknya pun terus melakukan pembinaan dan mendorong agar THR segera dibayarkan.
Sebab THR merupakan hak pekerja. Ia menyebut ada beberapa perusahaan yang tahun sebelumnya juga diadukan karena terlambat memberikan THR, meski akhirnya tetap dibayarkan.
“Ada beberapa perusahaan yang mengulang lagi, walaupun akhirnya dibayarkan juga. Dari Pemda DIY ada upaya lah, kami bina supaya dibayarkan (THR). Di sisi lain kami juga melihat keberlangsungan usahanya. Istilahnya kami ingin win win solution dulu. Dicarikan jalan terbaik, agar THR bisa dibayarkan,” sambungnya.
Menurut dia, masing-masing memiliki langkah sendiri agar bisa menunaikan tanggung jawabnya.
Bisa dengan skema meminjam modal ke bank maupun menjual aset.
Namun THR tak kunjung dibayarkan, pihaknya bakal melimpahkan aduan yang diterima ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan Permenaker 20 Tahun 2016, sanksi yang diberikan berupa administratif.