"Jadi akumulasinya lebih besar daripada jumlah yang memang dikeluarkan oleh lender," ujar dia.
Lebih lanjut, Parjiman mengatakan tingkat kredit macet atau tingkat wan prestasi (TWP) 90 hari dari pinjaman online cenderung meningkat.
Angkanya di akhir tahun 2023 sebesar 3,32 persen.
Angka tersebut merupakan nasabah yang tidak memenuhi kewajiban, ketika ditagih pinjaman dengan durasi lebih dari 90 hari atau selama tiga bulan, yang bersangkutan tidak mengembalikan atau bermasalah.
Di lain sisi, pihaknya juga sering mendapatkan aduan dari masyarakat terkait dengan pinjol ini.
Mayoritas masyarakat yang mengadu perihal bagaimana cara-cara penagihan yang dilakukan pinjol ini kurang beretika.
Ada pula yang mengadu agar meminta keringanan bunga.
Sebab tingkat suku bunga pinjol lebih tinggi daripada pembiayaan atau kredit lainnya karena memiliki risiko lebih besar.
"Pinjaman online ini kan dilakukan dengan proses yang sangat cepat dan juga tanpa persyaratan yang susah. Jadi persyaratannya sangat mudah. Biasanya tinggal nunjukin KTP sama kelihatan foto dan itu bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman," ujar dia.
Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank, Pasar Modal dan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK DIY, Dinavia Tri Riandari mengatakan, layanan konsumen yang mengadu ke kantor OJK DIY di tahun 2023 mayoritas terkait perbankan. Jumlahnya mencapai 263 aduan atau sebesar 79 persen.
Mereka mengadu seputar restrukturisasi kredit, keringanan pelunasan hingga keberatan lelang agunan.
Aduan lainnya seputar asuransi (8 aduan), pembiayaan (50 aduan) dan industri jasa keuangan (19 aduan).
Selain itu, ada juga aduan non Industri Jasa Keuangan (IJK) sebesar 3 persen atau 12 aduan.
"Non IJK ada 12 aduan ini terkait pinjol ilegal, penagihan tidak beretika, dan penawaran investasi ilegal," kata dia.( Tribunjogja.com )