Berita Bisnis Terkini

OJK Catat Outstanding Pembiayaan Pinjol di DIY Capai Rp 845 Miliar per Akhir Desember Lalu 

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala OJK DIY Parjiman (tengah) bersama jajarannya saat menyampaikan kinerja industri jasa Keuangan 2023 di DIY kepada media, di hotel Alana Yogyakarta, Sabtu (23/3/2024).

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kinerja fintech peer to peer (P2P) lending atau biasa disebut Pinjaman Online (Pinjol) masih mengalami pertumbuhan positif di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Meskipun secara grafis cenderung mengalami trend penurunan jika dibandingkan diawal kemunculannya saat masa pandemi covid-19 lalu.

Trend pertumbuhan pembiayaan pinjol ini terlihat dari outstanding atau piutang hingga akhir Desember tahun 2023 mencapai Rp845 miliar dengan tingkat pertumbuhan masih cukup tinggi. 

Kepala Kantor OJK DIY, Parjiman menyampaikan, pertumbuhan pembiayaan peer to peer lending atau pinjaman online di DIY masih luar biasa.

Meskipun secara grafis cenderung menurun.

Di awal kemunculannya, pertumbuhan pembiayaan pinjol ini bisa mencapai ratusan persen, karena fintech ini dianggap masih baru.

Apalagi aksesnya berbasis online dinilai mudah.

Terutama di awal tahun 2021 saat masih terdampak pandemi covid-19, pertumbuhan pembiayaan dari pinjaman ini sangat tinggi. 

Baca juga: OJK DIY Sebut Belum Ada Penjaminan Dana Untuk Lender Pinjol

"Nah sekarang masih tumbuh cukup tinggi. Tapi grafisnya sudah menurun. Tinggal 20,50 persen (pertumbuhannya) dengan outstanding hingga akhir Desember itu Rp 845 miliar," kata Parjiman, kepada wartawan Sabtu (23/3/2024). 

Menurut dia, penyaluran dana dari pinjol ini mencapai Rp 349 miliar per bulan.

Jumlah tersebut meningkat dibanding trend penyaluran di tahun 2022 di angka Rp 250an miliar per bulan.

Adapun akumulasi dana yang sudah diberikan oleh lender, atau pihak yang menyalurkan uangnya untuk dipinjamkan di platform fintech, hingga Desember 2023 telah mencapai Rp 1,1 triliun dengan akumulasi total pembiayaan keseluruhan Rp 9,8 triliun. 

Untuk diketahui bahwa pembiayaan yang dilakukan pinjol bersifat jangka pendek.

Oleh karena itu, jumlah dana yang diberikan oleh lender kepada nasabah hitungannya bisa berkali-kali lipat.

Mengingat, pembiayaan dari pinjaman ini hanya berselang satu hingga dua bulan, bahkan mungkin ada yang hanya berselang dua pekan, sehingga perputaran dana tersebut bisa diberikan kepada nasabah lainnya. 

"Jadi akumulasinya lebih besar daripada jumlah yang memang dikeluarkan oleh lender," ujar dia. 

Lebih lanjut, Parjiman mengatakan tingkat kredit macet atau tingkat wan prestasi (TWP) 90 hari dari pinjaman online cenderung meningkat.

Angkanya di akhir tahun 2023 sebesar 3,32 persen.

Angka tersebut merupakan nasabah yang tidak memenuhi kewajiban, ketika ditagih pinjaman dengan durasi lebih dari 90 hari atau selama tiga bulan, yang bersangkutan tidak mengembalikan atau bermasalah. 

Di lain sisi, pihaknya juga sering mendapatkan aduan dari masyarakat terkait dengan pinjol ini.

Mayoritas masyarakat yang mengadu perihal bagaimana cara-cara penagihan yang dilakukan pinjol ini kurang beretika.

Ada pula yang mengadu agar meminta keringanan bunga.

Sebab tingkat suku bunga pinjol lebih tinggi daripada pembiayaan atau kredit lainnya karena memiliki risiko lebih besar. 

"Pinjaman online ini kan dilakukan dengan proses yang sangat cepat dan juga tanpa persyaratan yang susah. Jadi persyaratannya sangat mudah. Biasanya tinggal nunjukin KTP sama kelihatan foto dan itu bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman," ujar dia. 

Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank, Pasar Modal dan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK DIY, Dinavia Tri Riandari mengatakan, layanan konsumen yang mengadu ke kantor OJK DIY di tahun 2023 mayoritas terkait perbankan. Jumlahnya mencapai 263 aduan atau sebesar 79 persen.

Mereka mengadu seputar restrukturisasi kredit, keringanan pelunasan hingga keberatan lelang agunan.

Aduan lainnya seputar asuransi (8 aduan), pembiayaan (50 aduan) dan industri jasa keuangan (19 aduan).

Selain itu, ada juga aduan non Industri Jasa Keuangan (IJK) sebesar 3 persen atau 12 aduan. 

"Non IJK ada 12 aduan ini terkait pinjol ilegal, penagihan tidak beretika, dan penawaran investasi ilegal," kata dia.( Tribunjogja.com )

Berita Terkini