OJK DIY Sebut Belum Ada Penjaminan Dana Untuk Lender Pinjol

Hingga saat ini belum ada program penjaminan dana untuk peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). 

TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hingga saat ini belum ada program penjaminan dana untuk peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). 

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman mengatakan dimungkinkan adanya penjaminan untuk dana yang diinvestasikan di pinjol.

Namun tentunya diperlukan adanya ketentuan atau regulasi yang mengatur hal tersebut. 

"Mestinya dimungkinkan adanya penjaminan untuk dana yang diinvestasikan di peer to peer lending atau pinjaman online, tentu harus dikeluarkan ketentuannya terlebih dahulu," katanya, Senin (18/03/2024). 

Ia menerangkan ada banyak hal yang perlu disepakati bersama, seperti besaran premi yang harus dibayarkan atau besaran penjaminan untuk masing-masing lender, dan sebagainya. 

"Yang sudah diwacanakan beberapa waktu ini adalah program penjaminan asuransi tapi sampai sekarang juga belum keluar ketentuannya. Karena kalo membuat ketentuan apalagi sampai undang-undang kan prosesnya relatif lama," terangnya. 

Baca juga: Dampingi Wirausahawan Muda, Pemkot Yogya Kembali Gulirkan HBC

Sampai dengan saat ini program penjaminan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) baru berlaku untuk DPK (Dana Pihak Ketiga) perbankan.

Untuk itu, perbankan wajib membayar premi sejumlah persentase tertentu dari dana pihak ketiga yang dimiliki. 

Tujuannya agar jika sebuah bank dilikuidasi, dana milik nasabah bisa terjamin. 

"Perbankan sudah (dijamin LPS) baik bank umum, termasuk bank dengan layanan digital, maupun BPR (Bank Perekonomian Rakyat), baik yang konvensional maupun syariah," jelasnya. (maw) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved