Lintang merekomendasikan agar pemerintah daerah turut memberikan perhatian serius pada pengelolaan IPAL di Kota Yogyakarta .
Sebab sistem IPAL berperan penting dalam mengatasi masalah pencemaran air sungai.
Sementara ini pengawasan IPAL untuk industri makro, seperti pabrik dan perhotelan sudah memiliki ketentuan ketat, namun untuk skala mikro seperti limbah rumah tangga belum dilakukan secara maksimal.
“Tidak banyak desa di Yogyakarta yang secara aktif memiliki sistem IPAL, karena keterbatasan sumber daya dan perhatian masyarakat akan lingkungan yang masih minim,” katanya.
Ia mengkhawatirkan apabila sungai terus tercemar oleh logam berat dan residu antibiotik maka bisa berisiko apabila dikonsumsi oleh masyarakat.
Bahkan dalam beberapa kasus, air tercemar juga menjadi penyebab munculnya kasus stunting pada anak-anak.
Padahal Pemerintah berkomitmen untuk mencapai target poin Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-6, yakni akses air bersih dan sanitasi.
“Untuk itu, UGM turut berupaya dalam mendukung implementasi riset untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, salah satunya dengan memperhatikan kualitas air yang dikonsumsi,” pungkasnya. ( Tribunjogja.com )