TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan seorang perempuan berinisial FD (23) asal Sleman, yang jenazahnya ditemukan di dalam kamar kos Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada Sabtu (24/2/2024) lalu.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengatakan tersangka H telah mengakui perbuatannya, yakni melakukan tindak kekerasan terhadap FD hingga mengakibatkan kematian.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, H melakukan pembunuhan karena dipicu oleh rasa kesal.
Mulanya, H berkenalan dengan FD melalui sebuah kanal media sosial.
Kemudian keduanya melakukan pertemuan di kos yang dihuni H yakni di Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman pada Selasa (20/2/2024).
"Di sana (kamar kos) terjadi pertengkaran (tersangka dan korban) tersangka mabuk, emosi kemudian ada pisau, dilakukan penusukan sampai (korban) meninggal," kata Kapolresta Yogyakarta saat jumpa pers, Senin (18/3/2024).
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, H langsung melarikan diri ke Bandung Jawa Barat.
"Tersangka kabur dengan membawa kendaraan dari korban dan membuang pisau. Menurut pengakuannya (pisau) dibuang di parit, daerah Cicalengka Jawa Barat," ungkapnya.
Polisi belum menjelaskan secara detail, pemicu pertengkaran keduanya.
Sejauh ini pihak kepolisian juga belum menemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.
"Pemicu pertengkarannya apa, ini masih kami dalami. Termasuk apakah terdapat tanda-tanda kekerasan seksual," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair Lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau Kedua Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP
"Dengan Ancaman Maksimal Pidana mati atau seumur hidup. Kami tekankan pidana yang paling berat," tegas Kapolresta. (*)