Pemilu 2024

Hasil Rekapitulasi KPU DIY: PDIP Raih Suara Terbesar di DPRD DIY, Prabowo-Gibran Unggul

Penulis: Hanif Suryo
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Provinsi di Hotel Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Senin (4/3/2024).

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan telah menetapkan hasil pemilihan umum anggota DPRD DIY, Selasa (5/3/2024) malam.

Berdasar Surat Keputusan KPU DIY nomor 5 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD DIY tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh total suara sah terbanyak, yaitu 600.447.

Selanjutnya, ada Partai Gerindra yang memperoleh total suara 317.230.

Kemudian, urutan ketiga ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memperoleh suara 290.311.

Pada urutan keempat, ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan total perolehan suara 257.608.

Adapun pada pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden, paslon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul di wilayah DIY dengan mengantongi total 1.269.265 suara atau 50,63 persen suara sah.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengungkapkan, paslon Prabowo-Gibran berdasar hasil rekapitulasi juga unggul di lima kabupaten/ kota se-DIY.

Di urutan kedua, ditempati paslon nomor urut 03 yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan raihan 741.220 suara atau 29,57 persen dari total suara sah.

Sedangkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berada di posisi ketiga dengan perolehan 496.280 suara atau 19,80 persen dari total suara sah.

Lebih lanjut Ahmad Shidqi menjelaskan, bahwa dalam proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi DIY turut diwarnai penolakan tanda tangan berita acara oleh saksi dari pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 03 dan 01.

Diterangkannya, saksi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 03 bahkan tidak tanda tangan sejak rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Kemudian di rekapitulasi tingkat kabupaten juga tidak tandatangan.

"Memang dari bawah kemarin dari rekap di tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten saksi di 03 kan tidak tanda tangan sehingga konsisten di tingkat provinsi juga tidak tanda tangan," kata Shidqi.

"Iya kalau 03 tidak tanda tangan (dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi). Tapi kalau 01 saya lupa ya dari kabupaten apa tanda tangan apa nggak. Tapi 03 dari Kecamatan dari Kabupaten semua mereka konsisten tidak tanda tangan sehingga provinsi mereka tidak tanda tangan," imbuhnya.

Diungkapkan Shidqi, alasan dari saksi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi tingkat provinsi lantaran merasa keberatan terhadap beberapa aspek dalam penyelenggaraan pemilu.

"Kalau 01 di provinsi tidak tanda tangan karena keberatan terhadap beberapa aspek dalam penyelenggaraan pemilu, lebih ke soal itu aja. Jadi soal penyelenggaraan pemilu, soal dugaan cawe-cawe pemerintah dan sebagainya itu, bukan ke soal teknis pemilu," urainya.

Halaman
123

Berita Terkini