Upaya Mencari Keringanan Hukuman Tak Berhasil, MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Divonis 12 Tahun

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo tampak berbeda di sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Upaya Mario Dandy Satriyo untuk mencari keringanan atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak membuahkan hasil.

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora tersebut.

Majelis hakim MA yang diketuai oleh Burhan Dahlan dan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan menolak kasasi perkara Nomor 101/K/Pid/2024 yang diajukan oleh Mario Dandy.

"Tolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Mario Dandy)," tulis amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).

Putusan ini dikeluarkan pada Rabu (21/2/2024).

Dengan putusan ini, maka Mario Dandy resmi menjadi terpidana dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Periksa Saksi dan CCTV Buru Pencuri Motor yang Seret Wanita di Bekasi

Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi diajukan untuk melawan vonis 12 tahun penjara yang diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Mario.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, berkas kasasi Mario telah dikirim sejak 5 Desember 2023.

"Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023," demikian informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo.

Mario terbukti telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

 

Berita Terkini