TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Upaya mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate untuk mencari keringanan hukuman atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gagal.
Upaya hukum terakhir yang diajukan oleh Johnny G Plate di tingkat peninjauan kembali (KPK) ditolak oleh Mahkamah Agung.
Putusan PK itu dibacakan oleh hakim agung Surya Jaya, dengan hakim agung Agustinus Purnomo Hadi dan hakim agung Sutarjo sebagai anggota majelis pada Jumat, 9 Mei 2025 lalu.
“Tolak,” demikian bunyi putusan PK nomor perkara 919 PK/Pid.Sus/2025, seperti dikutip dari situs MA, pada Selasa (13/5/2025) dikutip dari Kompas.com.
Dengan ditolaknya PK ini, hukuman Plate kembali tetap sebagaimana putusan kasasi.
Saat itu, MA menolak kasasi nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024 dalam putusan, pada Selasa (9/7/2024).
Meskipun ditolak, perkara kasasi yang diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Soesilo, dengan hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim Yanto ini memperbaiki amar putusan.
“Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” kata hakim.
Baca juga: Kulon Progo Targetkan Perolehan Retribusi Parkir 2025 Sebesar Rp700 Juta
Dalam perkara ini, Johnny Plate dihukum 15 tahun penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada 12 Februari 2024.
PT DKI Jakarta menguatkan vonis 15 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim H Mulyanto, dengan hakim Anthon R Saragih dan hakim Brhotma Maya Marbun sebagai anggota.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain menguatkan hukuman badan dan denda, PT DKI menambah jumlah hukuman pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh eks Menkominfo itu.
Johnny G Plate dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 16.100.000.000 atau Rp 16 miliar dan 10.000 dollar Amerika Serikat (USD) subsider 5 tahun kurungan.
Jumlah uang pembayaran pengganti ini lebih besar daripada putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum Johnny G Plate untuk membayar Rp 15,5 miliar kepada negara.
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johnny bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun. (*)